Cabuli Anak Tiri, Bapak di Palas Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Niat ingin merudapaksa anak tirinya, namun tidak berhasil dan akhirnya harus berujung di tangan pihak yang berwajib.
Inilah yang kini dialami seorang pekerja penggergajian kayu bernama Jasman (49) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka, Minggu (11/6/2023) di Dusun Ndagri, Desa Tanjungsari, Palas.
"Tersangka setelah di interogasi mengakui benar telah berbuat cabul terhadap anak tirinya," ujar Kapolsek, Senin (12/6/2023).
Awal kejadian menurut Kapolsek, terjadi pada hari Kamis (8/6/2023) sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu, tersangka sedang istirahat setelah bekerja dan minta dibuatkan kopi oleh korban D (16). Namun tiba-tiba, tersangka membopong korban dan membawanya ke dalam kamar.
Tersangka lalu mencabuli korban dan berusaha merudapaksa. Namun korban berhasil lepas dari cengkeraman tersangka setelah menendang hingga jatuh. Korban lalu kabur melalui jendela kamar yang terbuka.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan putus asa serta takut jika bertemu dengan tersangka," imbuh Kapolsek.
Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Selanjutnya mereka ke Mapolsek melaporkan peristiwa tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP andi Yunara. (*)
Bapak tiri
cabul
anak di bawah umur
polsek palas
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
