Cabuli Anak Sejak Umur 9 Tahun, Petani di Lamtim Dicokok Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, terus marak di sejumlah wilayah yang ada di Provinsi Lampung.
Terbaru, pria yang berprofesi sebagai petani warga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Ia ditangkap Polisi, karena mencabuli anak sejak masih berusia sembilan tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu melakukan pengancaman.
"Benar, kita mengamankan SM (51) dirumahnya," ujar Iptu Erwin P Sihombing, Kamis (12/1/2023).
Menurut Erwin, awal kejadian tersebut pada hari Jumat (15/10/2021). Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya dan terbangun.
Tersangka langsung mengancam korban dan mengatakan jangan bilang ke siapapun. Jika lapor, korban akan digantung dan dibuang.
"Karena takut ancaman dari tersangka, korban hanya bisa diam," imbuhnya.
Tersangka sempat curiga kepada korban, akan menceritakan kepada orang lain. Tersangka akhirnya memberi imbalan setiap selesai melakukan aksi bejatnya..
Sementara itu Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan, pada saat penangkapan, Unit PPA dibantu Satpolairud Polres Lamtim. Hal itu, menindaklanjuti laporan dari orang tua korban atas perbuatan tersangka.
Pencabulan
Anak dibawah umur
petani
lamtim
ancam korban
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
