Cabuli 7 Murid Ngaji, Pengojek asal Kotaagung Menangis Ditangkap Polisi

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

1 November 2021 16:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi
Rilis ID
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi

RILISID, Tanggamus — Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang tukang ojek asal Kotaagung, Tanggamus lantaran dugaan mencabuli tujuh anak. 

Tersangka Rohman (35) ditangkap atas laporan orang tua A (9), warga Kotaagung. 

Rohman dengan modus mengajar ngaji, mencabuli saat pura-pura mengajari berwudu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Perbuatan bejat tersangka diketahui orang tua korban setelah salah satu anak bercerita kepada ibunya. 

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (1/11/2021). 

"Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi,” ungkap Ramon didampingi Kasubbag Humas Iptu M Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian. Pada Minggu (8/10/2021), korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. 

Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polsek Kotaagung. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 25 Oktober 2021 terlapor ditangkap," ujar kasat. 

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah menjalani visum et repertum di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya