Buronan Terpidana Korupsi PT LJU Andi Jauhari Yusuf Tertangkap
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Buronan terpidana korupsi BUMD PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari Yusuf akhirnya ditangkap tim Tabur Kejati Lampung pada Jumat (13/10/2023) di Bogor Jawa Barat.
Mantan Direktur PT LJU tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 pasca divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Andi Jauhari Yusuf dinyatakan bersalah bersalah secara bersama Alex Jayadi melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp.3,1 miliar.
Keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan putusan PN Tanjungkarang No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf dikenai pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda Rp35 juta subsidair 4 bulan penjara. Serta diminta uang pengganti sebesar Rp1.125 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Sementara Alex Jayadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung RI juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkapnya. (*)
Buronan Korupsi PTLJU
Andi Jauhari Yusuf
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
