Buron 5 Tahun, Tersangka Pembunuhan Berencana Ditangkap, Modusnya Dendam
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Setelah sempat menjadi buronan selama sekitar lima tahun, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang akhirnya menangkap Zainal (51), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana.
“Tersangka ditangkap di wilayah Menggala, Selasa kemarin dan hingga kini masih kami periksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, Jumat (12/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sandy, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Rozi (35), warga Desa Sungai Liar, Kecamatan Menggala Timur, karena faktor dendam pribadi, pada tahun 2015 silam.
“Tersangka mengaku dendam karena korban disangka telah membakar rumahnya pada tahun 2013 lalu. Padahal belum ada bukti kuat terkait tuduhan tersangka pada korban itu,” terang Sandy.
Dari penjelasan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, ia mengaku sudah merencanakan pembunuhan korban yang merupakan seorang buruh bangunan.
“Saat itu tersangka sudah menunggu korban yang akan pulang kerumahnya. Saat korban melintas di sekitar Desa Bedarou Indah, tersangka yang sudah membawa golok langsung menganiaya korban,” terus Sandy.
Korban pun akhirnya meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka bacok di bagian kepala dan punggung. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pun langsung kabur.
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
