Bupati Lampung Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 Miliar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650. Gratifikasi itu berasal dari beberapa rekanan di Dinas PUPR setempat selama kurun 2015-2019.
“Terdakwa I (Agung Ilmu Mangkunegara) dan terdakwa II (Raden Syahril alias Ami), Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura), Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Jaksa menguraikan penerimaan gratifikasi ini diperoleh dari komitmen fee proyek 20 persen atas pengerjaan fisik dan 30 persen non-fisik. Baca: Agung Ilmu Mangkunegara Didakwa Tiga Pasal Berlapis
Pada tahun 2015, Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura melalui Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900.
Masih melalui orang yang sama, Agung juga didakwa menerima gratifikasi selama empat tahun berturut-turut dengan jumlah Rp32.149.926.550. (2016); Rp47.298.602.200. (2017); Rp38.700.000. (2018); dan Rp2,445 miliar (2019).
Jaksa mengungkapkan penerimaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Agung Ilmu Mangkunegara dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Menurut Jaksa, penerimaan uang itu sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Agung selaku Bupati Lampung Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa I selaku penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015,” kata Jaksa. (*)
Laporan: Ismi Ramadhoni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
