Bongkar Makam Korban Duel Maut di Metro, Polisi Sebut Ini

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

12 Juli 2024 14:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Polres Metro dan Dokkes saat berada di Pemakaman untuk melakukan autopsi, Jumat (12/7/2024). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Anggota Polres Metro dan Dokkes saat berada di Pemakaman untuk melakukan autopsi, Jumat (12/7/2024). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Polres Metro memaparkan proses pembongkaran makan mayat korban duel maut, untuk dilakukan autopsi oleh Dokkes Polda Lampung.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, upaya yang dilakukan tersebut untuk memenuhi unsur penyidikan.

"Harus ada somasi atau autopsi dari korban penganiayaan, kenapa sampai meninggal dunia," kata Kasat, Jumat (12/7/2024).

Tidak hanya itu, upaya pembongkaran makam mayat mulai pukul 07.00 WIB juga dilakukan untuk adanya kepastian hukum.

Hasil autopsi, menurut Iptu Rosali akan diberikan setelah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Lampung.

Iptu Rosali menambabkan, proses penggalian makam dilakukan atas izin dan respon baik dari pihak keluarga korban.

"Pihak keluarga mendukung agar proses penyelidikan mendapatkan kepastian hukum," imbuh Iptu Rosali.

Polisi juga akan terus mencari penyebab dari kematian korban, apakah ada hal yang lainnya dan telah memeriksa lima orang saksi. 

Dalam kasus ini, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolda Lampung.

Tersangka dijerat Pasal 351Ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Duel Maut

Berita Metro

Tusukkan

Berita Lampung

Pembunuhan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya