Bobol Warung di Blambangan Umpu, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

Gueade

Gueade

Way Kanan

25 Juni 2024 05:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," jelas Kapolsek, Senin (24/6/2024). 

Polisi bergerak dan berhasil mengamankan MIF sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. 

Atas perbuatannya, MIF diancam Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pencuri

bobol warung

anak di bawah umur

ABH

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya