Bobol Warung di Blambangan Umpu, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi
Gueade
Way Kanan
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," jelas Kapolsek, Senin (24/6/2024).
Polisi bergerak dan berhasil mengamankan MIF sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, MIF diancam Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)
Pencuri
bobol warung
anak di bawah umur
ABH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
