Bobol Rumah, Dua Pelajar Digelandang Polisi Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama DNAS.
Sepeda motor milik korban, dijual di daerah Kalibalok Bandar Lampung dengan orang yang tidak kenal melalui perantara. Sedangkan satu unit TV Merk POLYTRON dibawa Sep (DPO).
Turut diamankan barang bukti berupa dua tabung gas 3 kg, uang tunai Rp500 ribu yang selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek penengahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat ke 2 KUHPidana dan kini masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Iptu Mustholih. (*)
bobol rumah
pelajar
Polsek Penengahan. Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
