Biadab! Dua Bapak Tiri di Lamteng Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kepada kerabatnya korban, korban juga mengaku terpaksa melayani nafsu bejat SMN. Karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh.
“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA Polres Lampung Tengah,” terang AKP Edi Qorinas.
Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM langsung dibuntuti petugas, dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti.
Kepada petugas pemeriksa, tersangka sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.
Namun setelah ditujukkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak dan tertunduk lemas mengakui perbuatannya.
Setelah SRM diamankan Polisi kata AKP Edi Qorinas, keluarga korban kembali geger. Pasalnya korban kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya.
Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng untuk melaporkan FRM, atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berbekal laporan dari ibu korban, Polisi bergerak menangkap tersangka FRM yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat. (*)
Satreskrim
polres Lamteng
dua bapak tiri
cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
