Besok, Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Eks Rektor Unila Karomani
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah eks rektor Unila Karomani serta dua petinggi Unila, Heryandi dan M Basri.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut digelar secara bersamaan untuk ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).
Penasihat Hukum (PH) Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan JPU telah mengkonfirmasi bahwa saksi yang hadir sebanyak lima orang.
Tetapi, lanjut Handoko, untuk nama-nama dan profesi dari saksi, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi dari JPU.
"Belum tahu kita siapa saksinya. Kalau ada informasi terbaru nanti kita sampaikan," katanya, Senin (16/1/2023).
Handoko menjelaskan, sidang ketiga terdakwa dimungkinkan akan digabung menjadi satu. Pasalnya kelima saksi berkaitan langsung dengan ketiga terdakwa.
"Tapi kita belum tahu karena majelis hakimnya juga berbeda," ungkap dia.
Perihal kesehatan terdakwa, Handoko menyampaikan kondisi Karomani cs sehat dan siap menjalani sidang esok hari. (*)
Sidang Suap Unila
Eks Rektor Unila Karomani
Mendengarkan Keterangan Saksi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
