Berkeliaran Bawa Senjata Tajam, Empat Koboi Jalanan Masuk Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan empat tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dari dua lokasi berbeda, Senin (19/6/2023).
Masing-masing RS (17) dengan barang bukti (BB) satu celurit gagang kayu yang diamankan di Kemiling.
Lalu, RR (16), BB celurit gagang kayu dan sarung senjata kulit warna cokelat serta YS (16), BB celurit gagang kayu.
Terakhir, RA (16), BB sebuah rantai besi yang telah dililit dengan kain warna merah. Ketiga tersangka ini diamankan di Jl Untung Surapati, Rajabasa.
Adapun lokasi pengamanan pertama di Jl Untung Surapati, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua, Jl Pramuka, Rajabasa pada Jumat (15/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan kronologis kejadian saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Menurut dia, anggota Dit Samapta Polda Lampung awalnya patroli rutin dan melihat live Instagram di Jl Untung Surapati.
"Tampak lima remaja berjalan kaki sambil mengacungkan parang," paparnya.
Polisi bergegas ke lokasi dan mengamankan kelimanya. Mereka langsung diangkut ke Ditreskrimum Polda Lampung.
Tawuran
Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
