Berkas Kasus Bacok Tetangga Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Penyidik Polsek Talang Padang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan, Rabudin (38), ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) setempat, Senin (3/6/2024).
Pelimpahan ini berdasarkan surat Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Nomor: B-106/L.8.19.8/Eoh.2/05/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Sebagai korban dalam kasus ini adalah tetangga tersangka, yakni Wildan (56), petani asal Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menjelaskan, pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pukul 09.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hal itu sesuai berkas perkara Nomor: BP/04/ IV/RES.1.6 /2024/Reskrim tanggal 04 April 2024
Pelimpahan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Bambang menjelaskan, penganiayaan berawal Selasa, 2 April 2024 ketika Wildan marah kepada keponakan Rabudin bernama Angga karena menghabiskan pulsa hp-nya.
Hal ini menyebabkan tersangka emosi dan melakukan serangan fisik kepada Wildan mengunakan golok yang diambil dari rumahnya sendiri.
Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sehingga harus mendapat penanganan medis di RSUD Pringsewu.
Talang padang
penganiayaan
polsek
cabjari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
