Berkas Gratifikasi Lengkap, Adik Mantan Bupati Lampura Diadili di PN Tanjungkarang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Desember 2021 17:05 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Foto: Istimewa
Rilis ID
JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tak lama lagi, Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara itu, menjadi tersangka kasus gratifikasi di Lampura.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang, Rabu (15/12/2021).

"Seluruh berkas sudah selesai dan telah dilengkapi," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (13/12/2021).  

Pihaknya karena itu segera melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti serta menyusun dakwaan.

Akbar sendiri kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk waktu 20 hari dari 9 hingga 28 Desember 2021. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya