Berkas Gratifikasi Lengkap, Adik Mantan Bupati Lampura Diadili di PN Tanjungkarang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tak lama lagi, Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara itu, menjadi tersangka kasus gratifikasi di Lampura.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang, Rabu (15/12/2021).
"Seluruh berkas sudah selesai dan telah dilengkapi," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (13/12/2021).
Pihaknya karena itu segera melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti serta menyusun dakwaan.
Akbar sendiri kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk waktu 20 hari dari 9 hingga 28 Desember 2021. (*)
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
