Beralasan Kondusivitas Daerah, Kasipenkum Kejati Minta Berita Ekspose Kasus DPRD Tanggamus Ditarik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersikap tidak biasa soal ekspose kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, Rabu (12/7/2023).
Dalam WhatsApp grup (WAG), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, I Made Agus Putra Adnyana, meminta berita ekspose ditarik.
Ia beralasan permintaan ini atas perintah pimpinan dengan pertimbangan terkait kondusivitas daerah.
Begini tulisan di WAG 'Jurnalis Siger Adhyaksa' yang disampaikan Made:
"Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih".
Selain di WAG, Made juga mengirimkan pesan pribadi kepada wartawan Rilis.id Lampung dengan tulisan sama.
Dalam ekspose, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut (baca: Dugaan Mark-up Biaya Hotel DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Rp7,7 Miliar). (*)
DPRD Tanggamus
Mark-up SPj
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
