Belum Setahun Ratusan Kasus, LBH Bandarlampung: Lampung Darurat Predator Anak!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

11 Juni 2021 19:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mencatat, sejak Januari hingga Juni 2021, telah terjadi sedikitnya 177 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Dari data itu, 40 kasus terjadi di Kota Bandarlampung, sisanya tersebar di berbagai wilayah di Lampung,” ungkap Syofia Gayatri, salah satu pengabdi bantuan hukum di LBH Bandarlampung dalam siaran tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Jumat (11/6/2021).

Melihat semakin daruratnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu, LBH Bandarlampung sendiri menurut Syofia melakukan pendampingan terhadap korban. Salah satunya korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya yang berinisial TAW (46).

“Sangat miris. Saat jumlah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, Pemerintah Provinsi Lampung justru menargetkan meraih predikat provinsi layak anak 2021. Faktanya, indikator-indikator untuk meraih predikat  layak anak saja sudah tidak terpenuhi,” tulis Syofia lagi.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berfokus pada pembentukan  dasar regulasi yang kuat dan upaya pencegahan. Hal itulah yang harus menjadi prioritas dan harus dipersiapkan pemerintah supaya kejadian seperti itu tidak berulang.

“LBH Bandarlampung mendorong kepada pihak kepolisian untuk dengan tegas dan serius menangani perkara (pelecehan seksual perempuan dan anak) ini. Supaya korban dan keluarga mendapat kepastian hukum dan rasa aman,” katanya lagi.  

Guna membantu menghilangkan trauma korban, LBH Bandarlampung juga berkoordinasi dengan dinas sosialcuntuk memberikan pendampingan, hingga kondisinya membaik.

“Kasus kekerasan seksual terhadap siapapun, terlebih korbannya anak-anak, meski pelakunya dihukum seberat apapun tidak sebanding dengan trauma korban yang membayanginya seumur hidup korban,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya