Belum Genap Sebulan, Polres Lamtim Ungkap Sepuluh Kasus
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Belum genap satu bulan, Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap sepuluh kasus curas, curat, dan curanmor (C3) dan mengamankan sepuluh tersangka.
Kapolres Kota Metro, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan rincian tersebut, Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaskan, selama bulan Januari 2023, pihaknya sudah mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan jumlah tersangka dua orang.
"Selanjutnya lima kasus curanmor dengan juga tersangka empat orang. Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang," jelasnya saat Konferensi Pers di Polres setempat.
Terakhir kasus penadah barang curian sebanyak satu kasus dengan jumlah tersangka dua orang.
Kapolres menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit mobil. Satu mobil Fortuner dan satu unit mobil kijang. Kemudian tiga sepeda motor, tiga unit handphone, dan satu bilah senjata tajam jenis laduk.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti lainnya yakni dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Sabu tersebut, seperangkat dengan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, dan satu burung rokok merek Esse Berry Pop.
"Adapun, untuk tersangka yang melakukan C3 diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadahbdiancam 4 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Untuk kasus curat, tersangkanya Agung Pratama (22), dan Rudi Hartono (48). Kemudian untuk tersangka kasus curas yakni Tamrin Yusup (21), dan Nur Kholis (26).
Berita Lampung Timur
Konferensi Pers
Ungkap Kasus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
