Belasan Anak di Mesuji Jadi Korban Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN Unila Ajak Aktifkan Desa Sadar Hukum
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode I/2022 menyosialisasikan undang-undang perlindungan perempuan dan anak di Desa Hadimulyo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Selasa (8/2/2022).
Kegiatan itu mengangkat tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Desa".
Koordinator KKN Unila Desa Hadimulyo, Ahmad Muflihun, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di desa.
"Kami sangat prihatin dengan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung. Hal itu kemudian kami jadikan sebagai program kerja KKN yaitu Desa Sadar Hukum", ungkapnya.
Ia mengimbau agar peserta sosialisasi dapat memperhatikan materi yang disampaikan oleh pemateri dan dapat mengimplementasikan dalam lingkungan masing-masing.
Camat Wayserdang Firuzi yang turut hadir dan membuka acara sosialisasi tersebut dalam sambutannya mengatakan ia sangat mengapresiasi mahasiswa KKN yang telah mengadakan acara sosialisasi ini.
"Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa KKN yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi. Ini adalah salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi", katanya.
"Saya yakin banyak masyarakat yang belum tahu tentang UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT", tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan Kepala Desa di Way Serdang untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
"Kami berharap masyarakat di Wayserdang dapat terlibat dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya masing-masing, tidak harus menunggu pemerintah," tuturnya.
Anak
Mesuji
Korban Kekerasan Seksual
Mahasiswa KKN Unila
Desa Sadar Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
