Bejat! Seorang Bapak di Pringsewu Tega Hamili Anak Kandung

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 Mei 2023 17:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang menghamili anak kandungnya, saat diperiksa penyidik Polres Pringsewu. foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka yang menghamili anak kandungnya, saat diperiksa penyidik Polres Pringsewu. foto : Humas Polres

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," pungkas Iptu Feabo. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

inses

ayah kandung

setubuhi putri kandung

hamil delapan bulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya