Bejat! Seorang Bapak di Pringsewu Tega Hamili Anak Kandung
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," pungkas Iptu Feabo. (*)
Pringsewu
inses
ayah kandung
setubuhi putri kandung
hamil delapan bulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
