Bawa Pistol Lengkap dengan Peluru, Warga Sukadana Diciduk Polisi

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

1 November 2021 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Lamtim Kompol Heti Fatmawati didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah, Senin (1/11/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Wakapolres Lamtim Kompol Heti Fatmawati didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah, Senin (1/11/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Inilah akibatnya kalau sok-sokan jadi gangster dan ke mana-mana selalu bawa senjata api (senpi).

Bukannya terlihat gagah, kini malah harus meringkuk kedinginan di lantai tahanan polisi. 

Ya, Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan Thamrin (20), warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana, Senin (1/11/2021).

Ia diringkus anggota Tekab 308 yang dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdiansyah.

Tersangka memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi aktif.

Wakapolres Lamtim Kompol Heti Fatmawati didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diringkus atas informasi warga. 

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota tim Tekab 308 mendapati seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri dimaksud. 

"Ia sedang melintas di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu," kata wakapolres dalam ekspose di Mapolres Lamtim.

Kemudian, anggota Tekab 308 melakukan penggeledahan dan mendapati satu pucuk pistol rakitan berikut dua butir amunisi yang diselipkan tersangka di pinggang.

Tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Senpi rakitan

tekab 308

polres lamtim

satreskrim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya