Bawa Pistol Lengkap dengan Peluru, Warga Sukadana Diciduk Polisi
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Inilah akibatnya kalau sok-sokan jadi gangster dan ke mana-mana selalu bawa senjata api (senpi).
Bukannya terlihat gagah, kini malah harus meringkuk kedinginan di lantai tahanan polisi.
Ya, Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan Thamrin (20), warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana, Senin (1/11/2021).
Ia diringkus anggota Tekab 308 yang dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdiansyah.
Tersangka memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi aktif.
Wakapolres Lamtim Kompol Heti Fatmawati didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diringkus atas informasi warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota tim Tekab 308 mendapati seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri dimaksud.
"Ia sedang melintas di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu," kata wakapolres dalam ekspose di Mapolres Lamtim.
Kemudian, anggota Tekab 308 melakukan penggeledahan dan mendapati satu pucuk pistol rakitan berikut dua butir amunisi yang diselipkan tersangka di pinggang.
Tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Senpi rakitan
tekab 308
polres lamtim
satreskrim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
