Baru Bebas Kasus Curanmor, Ditangkap Lagi karena Pakai Sabu

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

23 Januari 2022 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Satnarkoba Polres Lambar mengamankan terduga Pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Sabtu (22/1/2022). Foto: dok Polres Lambar
Rilis ID
Tim Satnarkoba Polres Lambar mengamankan terduga Pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Sabtu (22/1/2022). Foto: dok Polres Lambar

RILISID, Lampung Barat — Tim Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, mengamankan  Yoga Pratama Sejagat (19) bin Indra Sopia.

Warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ini ditangkap karena memakai sabu. 

Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu," ungkap Wedi, Minggu (23/1/2022).

Polisi juga menemukan alat iusap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, dan dua gulungan kertas timah rokok. 

Wedi menuturkan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari Lapas Krui.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penyalahguna narkotika jenis Sabu

Residivis curanmor

Sat Narkoba Polres Lambar

Kapolres Hadi Saepul Rahman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya