Baru Bebas Kasus Curanmor, Ditangkap Lagi karena Pakai Sabu
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Tim Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, mengamankan Yoga Pratama Sejagat (19) bin Indra Sopia.
Warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ini ditangkap karena memakai sabu.
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu," ungkap Wedi, Minggu (23/1/2022).
Polisi juga menemukan alat iusap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, dan dua gulungan kertas timah rokok.
Wedi menuturkan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, tersangka adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari Lapas Krui.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Penyalahguna narkotika jenis Sabu
Residivis curanmor
Sat Narkoba Polres Lambar
Kapolres Hadi Saepul Rahman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
