Bandar Narkotika Asal Mesuji, Dibekuk di Dermaga Rawajitu
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Bandar narkotika jenis sabu, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Rabu (8/3/2023) sekira pukul 10.30 Wib.
Tersangkanya Darsani (43) seorang nelayan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di Dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika tersebut, merupakan hasil penyelidikan di Wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Berdasarkan Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkotika di Dermaga penyeberangan.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak," ungkap AKP Aris, kata Minggu (12/3/2023).
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Tersanfka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasat. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
bandar narkotika
asal mesuji
dibekuk di Dermaga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
