Bakamla Tangkap Ratusan Ton BBM Diduga Illegal, Nakhoda Kapal Akui Sudah 8 Kali

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Maret 2020 19:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit Garopla Bakamla RI, Kolonel Bakamla Imam Hidayat didampingi, Kolonel Bakamla Andi Wijaya dan Kolonel Laut Heni Mulyono saat ekspose tangkapan kapal penyuplai minyak diduga illegal di Dermaga Bumi Waras, Jumat (6/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Kasubdit Garopla Bakamla RI, Kolonel Bakamla Imam Hidayat didampingi, Kolonel Bakamla Andi Wijaya dan Kolonel Laut Heni Mulyono saat ekspose tangkapan kapal penyuplai minyak diduga illegal di Dermaga Bumi Waras, Jumat (6/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) tangkap dua kapal pengecor dan pemilik BBM illegal jenis solar dan minyak hitam alias cong ratusan ton, saat melakukan transfer illegal bunkering di wilayah  perairan condong Provinsi Lampung, Kamis (5/3/2020).

Kasubdit Garopla Bakamla RI, Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengungkapkan, penangkapan kapal angkut SPOB ES 01 dan TB S 36 dilakukan karena diduga menyalahi Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 dan Undang-Undang migas nomor 22 tahun 2001, yang mana praktek Illegal dilakukan demi meraup keuntungan semata.

Penangkapan dua kapal itu dipimpin oleh Kolonel Heni Mulyono menggunakan Kapal Bakamla RI KM Belut Laut 406. 

"Waktu kami melakukan patroli rutin dan kebetulan berada di wilayah perairan Lampung dan menemukan satu kapal SPOB 4 Saudara yang sedang melakukan kegiatan yaitu diduga melaksanakan aktifitas illegal.  Kenapa dikatakan illegal, karena pada saat pemeriksaan tidak ditemukan surat izin olah gerak oleh kapal itu dari  Syahbandar,” jelas Kolonel Bakamla Imam Hidayat saat menggelar ekspose dihadapan puluhan media diatas kapal yang diamankan di dermaga Bumi Waras, Telukbetung Selatan Jumat (6/3/2020).

Karena mendapati temuan tersebut, Bakamla kemudian berkoordinasi dengan pihak Syahbandar untuk menanyakan izin dari kapal yang mengangkut minyak illegal tersebut.

"Ternyata, dari pihak Syahbandar menjelaskan bahwa betul kapal itu tidak ada izin surat gerak, dan kemudian kita cek muatan dari kapal itu membawa minyak yang diduga illegal.  Dan bahwa sampai saat ini mereka belum bisa menunjukan asal usul dari barang itu," jelas Imam Hidayat. 

Imam Hidayat menambahkan, kapal tersebut membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) kurang lebih 100 ton yang  juga tidak dilengkapi dokumen, dan jenis HSD sekitar 7 ton. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kapal pembawa minyak itu, mau dibawa kemana itu minyak dan dari mana asalnya, masih kita dalami dan ini juga sudah kita serahkan ke tim penyidik ke Ditpolair Polda Lampung dan tadi sudah koordinasi dengan penyidikan, untuk kasus ini terus dilanjutkan,” terangnya. 

Dari peristiwa penangkapan ini, pihaknya hanya mengamankan satu kapal. Sedangkan satu kapalnya lagi yang diduga akan menerima minyak illegal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

"Hasil tangkapan Bakamla ini, ada 17 ABK yang masih kita mintai keterangan lebih lanjut. Terkait ini minyak milik PT siapa, kita tidak ke arah sana. Nanti biar penyidik yang menyelidiki," tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya