Babak Baru Kasus Aktivis Perempuan, Buat Laporan ke Polres Lampura karena Merasa Difitnah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 Juni 2022 22:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Mery bersama tim penasehat hukum saat melapor ke Polres Lampura. Foto: ist
Rilis ID
Mery bersama tim penasehat hukum saat melapor ke Polres Lampura. Foto: ist

RILISID, Lampung Utara — Hari ini, Rabu (8/6/2022), genap 21 hari sejak penangkapan terhadap Mery oleh Polres Lampung Utara (Lampura) pada Senin (18/5/2022) lalu.

Aktivis perempuan yang memimpin Organisasi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampura ini melakukan perlawanan karena merasa difitnah.

Bersama tim Penasehat Hukum (PH), Bunda Mery atas nama Ketua BKMT, melaporkan AS ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan AS perihal video yang dia buat, yang menyatakan dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022," ujar tim PH Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampura.

Laporan tersebut diterima Polres Lampura dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Gunawan optimistis laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) jo Pasal 28 (2) UU ITE dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE terhadap AS yang mengunggah video berdurasi sekitar 1,5 menit akan naik ke tingkat penyidikan.

"Ini juga kabar baik bagi kita semua, laporan yang kami buat hari ini menjadi bukti Bunda Mery tidak melakukan apa yang menjadi dugaan yang saat ini menjerat beliau," ujar pria yang baru-baru ini memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, itu.

Sementara itu, Bunda Mery --sapaan akrab Mery, mengatakan setelah mendapat penangguhan penahanan dirinya dalam keadaan baik-baik saja (baca: Aktivis Bebas setelah Ditahan Polres Lampura Lima Hari, Mery: Mati pun Saya Siap!).

"Saya bicara kebenaran dan semua yang saya tuangkan dalam laporan terhadap apa yang dikatakan AS pada videonya adalah fitnah. Maka tidak ada keraguan dan ketakutan sedikit pun dalam diri guna melaporkan AS dengan pelanggaran UU ITE," tegas Mery.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya