Babak Baru Kasus Aktivis Perempuan, Buat Laporan ke Polres Lampura karena Merasa Difitnah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 Juni 2022 22:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Mery bersama tim penasehat hukum saat melapor ke Polres Lampura. Foto: ist
Rilis ID
Mery bersama tim penasehat hukum saat melapor ke Polres Lampura. Foto: ist

Perihal laporan terhadap dirinya tentang dugaan pengancaman dengan Pasal 335 KUHP, ketika hendak mengantarkan surat somasi terhadap AS, Gunawan menyatakan Mery hanya sebatas sebagai saksi.

Menurutnya, Mery tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya sebatas saksi.

Tim pembela Mery lainnya, Royan Ramadhian, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Lampura yang sudah bekerja secara profesional menangani kasus ini. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya