Babak Baru Kasus Aktivis Perempuan, Buat Laporan ke Polres Lampura karena Merasa Difitnah
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Perihal laporan terhadap dirinya tentang dugaan pengancaman dengan Pasal 335 KUHP, ketika hendak mengantarkan surat somasi terhadap AS, Gunawan menyatakan Mery hanya sebatas sebagai saksi.
Menurutnya, Mery tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya sebatas saksi.
Tim pembela Mery lainnya, Royan Ramadhian, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Lampura yang sudah bekerja secara profesional menangani kasus ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
