Awas, Ada Penipuan Modus Bantuan Dana Covid-19 untuk Siswa di Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

1 September 2021 20:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Istimewa
Rilis ID
Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Modus penipuan dengan iming-iming memberikan bantuan kepada siswa terdampak Covid-19 terjadi di Bandarlampung.

Hal ini diketahui dari pengaduan yang masuk ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung pada Rabu (1/9/2021).

Si penipu yang mengatasnamakan kepala sekolah (kepsek) dan guru menelepon ke wali murid dan memberitahukan adanya bantuan.

Namun, wali murid diminta terlebih dulu mentransfer sejumlah uang sebelum dapat mencairkan bantuan.

Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa menerima laporan tersebut via media sosial dan handphone (hp).

”Laporan kami tanggapi dan catat dalam registrasi buku pengaduan masyarakat tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengimbau orang tua siswa berhati-hati menanggapi telepon yang mengatasnamakan pihak sekolah dan jangan cepat percaya tanpa mengecek kebenaran ke sekolah.

Menurut beberapa orang tua murid, dimungkinkan data PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP tahun 2021 --yang memuat nama siswa, orang tua, NIK, alamat, nomor telepon, pendidikan orang tua, pekerjaan, hingga penghasilan disampaikan secara lengkap dalam situs tersebut.

”Sampai dengan saat ini masih bisa diakses melalui link aplikasi PPDB,” tambah Apri –sapaan akrabnya.

Atas keresahan dari pengaduan ini, Komnas PA meminta Dinas Pendidikan menutup akses aplikasi PPDB Online Kota Bandarlampung agar data siswa dan orang tua tidak salahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Komnas PA Bandarlampung

Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya