Asyik Judi Online di Lapo Tuak, Dua Warga Lamteng Digerebek Polisi
Gueade
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dua warga Kampung Dono Arum, Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng) masuk penjara.
Mereka diciduk polisi saat asyik main judi online di Lapo Tuak Tumpi di kampung tersebut, Jumat (21/6/24).
Kedua tersangka, DWK (20) dan TGI (40) dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pihaknya menerima informasi pukul 22.00 WIB.
"Mereka kami tangkap saat asik mengakses judi togel online melalui ponsel," kata Nikolas saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai senilai Rp477 ribu dan tiga unit handphone (hp).
Menurutnya, satu di antara ketiga hp yang diamankan polisi tersebut terdapat akun judi online.
Kini keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Mereka dibidik dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik atau Pasal 303 KUHP. (*)
Judi online
lapo tuak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
