Asik Nyabu, Petani di Lamsel Ditangkap Polsek Kalianda
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu, Syarif Hidayat (26) warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Polsek setempat, Selasa (18/6/2024).
Dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal diduga sabu, satu buah pirek berisikan kristal jenis sabu, satu set alat hisap sabu, tiga buah korek api modifikasi dan satu unit handphone merek Oppo.
Kapolsek Kalianda Iptu Suliadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Hara Banjarmanis.
Kemudian anggota Polsek Kalianda melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, dan sekira pukil 11.30 WIB berhasil mengamankan tersangkanya.
"Tersangka saat ini telah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan," kata Kapolsek, Rabu (19/6/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (*)
Petani
sabu
polsek kalianda
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
