Ancam Sebar Foto Pribadi dan Memeras, Tiga Warga Pringsewu Dibekuk
Pandu Satria
Pringsewu
RILISID, Pringsewu
— Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebar foto pribadi korban (sextortion) di wilayah hukumnya.
Tiga orang tersangka asal Pringsewu ditangkap dan satu lainnya masih diburu.
Mereka yang kini mendekam di penjara adalah DD (23), warga Pekon Margakaya, serta ES (22) dan DS (31), keduanya warga Pringsewu Selatan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban AH (26), warga Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (13/8/2022).
Saat menjalankan aksinya mereka berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Mereka lalu menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Setelah komunikasi terjalin, mereka menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” kata Feabo, Selasa (16/8/2022) siang.
Dengan modal screen shot korban, pelaku meminta sejumlah uang. Mereka mengancam menyebarkannya jika korban menolak.
Menurut Feabo, korban AH diperas Rp5 juta. Namun baru dibayar Rp200 ribu, korban lapor ke polisi.
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
