Ancam Sebar Foto Pribadi dan Memeras, Tiga Warga Pringsewu Dibekuk
Pandu Satria
Pringsewu
“Screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tutur Feabo
Hari itu juga setelah menerima laporan sekira pukul 19.30 WIB, tiga tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda.
DS dibekuk di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan, DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya.
"Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan 1 unit mobil," jelasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) Pornografi No 44 tahun 2008.
Selain itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara," pungkasnya. (*)
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
