Anak Curi Motor, Bapak yang Memereteli Mesinnya
Yulianto
Waykanan
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.
Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Bendungan, Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit.
Tim Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjit yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda Supra Fit trondol dalam keadaan telah terbongkar.
Ketiganya dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Waykanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
