Alamak! Siswa SMP di Bandarlampung Jadi Tersangka karena Bawa Senjata Tajam
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung memulangkan belasan remaja yang diduga akan tawuran, Senin (22/5/2023).
Meski begitu, dua orang dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam (sajam).
Identitas keduanya adalah KAF (17) dan MA (13). Mereka warga Kecamatan Telukbetung Timur.
KAF ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Sementara, MA yang masih duduk di bangku SMP dipulangkan dan menjadi tahanan kota.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan belasan remaja dipulangkan setelah menandatangani perjanjian.
"Bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya (baca: Cari Lawan Tawuran di Instagram, 16 Remaja Diamankan, Lima Masih SMP).
Menurut dia, aparat telah lebih dulu melakukan pembinaan kepada para remaja.
"Jadi, karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan mereka dipulangkan," bebernya.
Polisi juga memanggil keluarga mereka untuk lebih mengawasi lagi anak-anaknya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu sebuah tas warna merah, satu celurit, pisau badik, sarung, dan satu pisau sangkur. (*)
Tawuran
Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
