Alamak! Anak Kepsek SD di Lamtim Jadi Bandar Narkoba, Kini Menghuni Tahanan Polres Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

8 Juli 2024 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka bandar narkoba berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka bandar narkoba berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro. Foto: Ist

RILISID, Metro — Polisi mengamankan RRP (21) warga Kelurahan Metro, Metro Pusat, karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka memiliki 106 paket tembakau sinte siap edar. 

Tersangka merupakan staf di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan orang tuanya sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka menjual barang terlarang setiap paketnya dengan harga Rp50 ribu melalui media sosial instagram Yamadipati@active.

"Kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat, Senin (8/7/2024) 

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan dengan keuntungan yang diraup sebanyak Rp20 juta.

Tembakau sinte tersebut didapatkannya dengan cara membeli melalui akun Instagram atas nama Iron seharga Rp4 juta per 50 gram.

Kini tersangka serta barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro.

"Tersangka dkjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Iptu Hendra Abdurahman. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sinte

Bandar Sinte

Berita Metro

Kriminal

Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya