Alamak! Anak Kepsek SD di Lamtim Jadi Bandar Narkoba, Kini Menghuni Tahanan Polres Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Polisi mengamankan RRP (21) warga Kelurahan Metro, Metro Pusat, karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka memiliki 106 paket tembakau sinte siap edar.
Tersangka merupakan staf di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan orang tuanya sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menjual barang terlarang setiap paketnya dengan harga Rp50 ribu melalui media sosial instagram Yamadipati@active.
"Kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat, Senin (8/7/2024)
Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan dengan keuntungan yang diraup sebanyak Rp20 juta.
Tembakau sinte tersebut didapatkannya dengan cara membeli melalui akun Instagram atas nama Iron seharga Rp4 juta per 50 gram.
Kini tersangka serta barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro.
"Tersangka dkjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Iptu Hendra Abdurahman. (*)
Sinte
Bandar Sinte
Berita Metro
Kriminal
Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
