Aksi Bejat Oknum Kepsek, Ketahuan setelah Lima Tahun
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Korban kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, marak terjadi di Lampung.
Kali ini, tersangkanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Muhtadin (57), berhasil diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar), Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, perbuatan warga Pekon Way Batang tersebut dilakukan pada tahun 2017. Dimana korban saat itu masih duduk di bangku kelas enam SD.
Perbuatan tersangka baru terkuak, Senin (18/11/2022). Saat itu, paman korban mendapat panggilan dari sekolah tempat keponakannya menuntut ilmu.
"Paman korban mendapat penjelasan dari guru Bimbingan Konseling (BK) bahwa keponakannya jarang masuk sekolah," ujar Kapolres, Selasa (17/1/2023).
Menanggapi laporan tersebut, paman korban bertanya kepada keponakannya. Dari situ, korban bercerita dirinya trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sewaktu masih kelas enam SD.
Setelah mendengar cerita ini, paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan tanda bukti laporan: LP/115/Xl/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Setubuhi Murid
Oknum Kepala Sekolah Dasar
SD
Kecamatan Lemong
Pesisir Barat
diamankan Unit PPA Polres Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
