Ada Unsur Pidana, Kasus Lift Jatuh Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Juli 2023 13:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Kombes Ino Harianto (kiri) dan Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolresta Kombes Ino Harianto (kiri) dan Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung akhirnya menaikkan kasus lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra ke tahap penyidikan, Sabtu (15/7/2023). 

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam tragedi yang menyebabkan meninggalnya tujuh pekerja itu.

Penetapan tersangka menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menjelaskan alasan menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Kami menemukan unsur pidana setelah serangkaian penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pengkajian kasus," paparnya. 

Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa. Rincinya, pihak Yayasan Fatimah Az Zahra selaku pengelola sekolah, vendor, dan pengawas proyek.

Lalu, saksi mata yang mengetahui terjadinya tragedi, saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, ahli hukum pidana, forensik, dan Itera. 

"Kami pun sudah melakukan gelar perkara dan terus mengumpulkan bukti-bukti," paparnya. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menambahkan penanggungjawab proyek, Rahmat, masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik sekolah. 

"Dari hasil keterangan atau BAP Rahmat, dia mengaku keluarga Bu Ning, pemilik sekolah Az Zahra," paparnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lift jatuh

sekolah az zahra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya