1 Ton Sawit PTPN di Lamteng Dicuri, 1 Tertangkap yang Lain Buron

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

7 Juni 2024 14:27 WIB
Hukum | Rilis ID
AG dan barang bukti sawit curian. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
AG dan barang bukti sawit curian. Foto: Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Polisi menangkap seorang pria berinisial AG (24) karena diduga mencuri 1,4 ton sawit milik PTPN IV Regional 7.

AG menggasak 41 tandan atau 1.430 kg kelapa sawit milik PTPN di Kampung Gunung Raya, Pubian, Lampung Tengah, Senin (3/6/2024).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pencurian dipergoki karyawan PTPN IV yang kemudian langsung melapor ke polisi.

"Ada dua orang terpergok mencuri. AG berhasil diciduk, satu lagi masih dalam pengejaran," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024). 

Edi menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Pubian.

Saksi mata melihat dua orang tersebut memetik sawit menggunakan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.

Untuk mengelabui, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun perusahaan.

"Selain 41 tandan sawit senilai Rp3,8 juta, Polisi mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit," katanya.

Kini AG berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut.

"AG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PTPN

sawit

pencurian

Padang Ratu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya