Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN RIL Gelar FGD Penguatan Tata Kelola Kerjadama

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

12 November 2025 19:33 WIB
Breaking News | Rilis ID
UIN RIL menggelar FGD tata kelola kerjasama Foto istimewa
Rilis ID
UIN RIL menggelar FGD tata kelola kerjasama Foto istimewa

Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi.

“MoU biasanya bersifat gentlemen agreement yang menunjukkan komitmen bersama, sedangkan PKS berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” jelasnya.

Imam juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kerja sama agar tidak menimbulkan kerugian atau ketimpangan posisi antara pihak-pihak yang terlibat.

Ia menegaskan, sesuai statuta UIN RIL tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan nota kesepahaman, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor.

“Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Imam juga membahas Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sering kali terkendala dalam proses perizinan. Menurutnya, pengajuan perjalanan luar negeri yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak.

Namun, jika biaya ditanggung bersama (sharing cost) atau sepenuhnya oleh sponsor, peluang disetujuinya sangat besar.

“Yang berpeluang besar disetujui adalah kegiatan yang menggunakan sharing cost antara kampus dan mitra, seperti konferensi atau riset kolaboratif. Jika seluruhnya dibiayai sponsor, peluang diterima bahkan hampir seratus persen,” terangnya.

Ia menilai, pengalaman internasional bagi sivitas akademika sangat penting untuk membangun jejaring, memperluas kolaborasi global, dan meningkatkan reputasi lembaga.

Karena itu, tata kelola kerja sama dan prosedur administrasinya harus diperkuat agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya