Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN RIL Gelar FGD Penguatan Tata Kelola Kerjadama
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Upaya memperkuat tata kelola kerjasama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Academic & Research Center ini diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL.
FGD ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., dengan peserta dari jajaran pimpinan universitas serta tim International Office (IO) UIN RIL.
Acara dipandu oleh Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, Novrizal Fahmi.
Dalam sambutannya, Kepala Biro AAKK, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., menyampaikan pentingnya memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan UIN RIL.
“Masih banyak di antara kita yang belum memahami secara jelas tentang prosedur kerja sama. Kadang langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui proses yang semestinya. Padahal, ada aturan dan tahapan yang harus dilalui, termasuk dalam perjalanan dinas luar negeri,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap kegiatan kerja sama maupun perjalanan dinas luar negeri perlu mendapatkan izin dan diketahui oleh pimpinan.
“Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus ini semakin baik sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan kerja sama di lingkungan Kementerian Agama diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama, yang mencakup kerja sama dalam dan luar negeri.
“Pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada ruang lingkup dan lokasi kegiatan. Yang penting, kerja sama dilakukan secara setara, saling menghormati, dan saling memberi manfaat,” jelasnya.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
