Tiga Pejabat Tersangka Proyek Fiktif Lampura, Salah Satunya Plh Sekda
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pelaksana harian sekretaris daerah Lampung Utara (Plh Sekda Lampura), Ahmad Alamsyah, Senin (12/1/2026) malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD (Setwan) Tahun Anggaran 2022 ini sebelumnya menjabat sekretaris dewan (sekwan) Lampura.
Pihak kejaksaan menyebutkan, perkara ini ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,98 miliar lebih.
Selain Ahmad Alamsyah, Kejati Lampung juga menetapkan dua pejabat Setwan Lampura lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah bendahara pengeluaran Isman Efrilian dan Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan Keuangan, Faruk.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan resmi kepada ketiga pejabat tersebut.
"Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya saudara Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan," kata Armen kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Armen, ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak akan menghentikan proses hukum.
Sebab, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir," tegasnya.
Kejati Lampung
Sekda
Korupsi
DPRD
Anggaran
Tersangka
Aspidsus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
