Dinkes Lampura Belum Proses Penerbitan SLHS Dapur MBG, Ini Alasannya
Furkon Ari
Lampung Utara
Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan visitasi lapangan.
"Setelah itu, Dinkes menerbitkan rekomendasi SLHS yang dikembalikan ke PTSP. Pemilik kemudian mengunggah dokumen tersebut ke OSS, barulah SLHS resmi diterbitkan," jelasnya.
Hingga akhir Januari 2026, Dinkes Lampura mencatat baru enam dapur MBG yang telah mengantongi SLHS.
Sementara empat dapur lainnya masih dalam proses karena menunggu kelengkapan administrasi serta perbaikan sarana dan prasarana.
Di luar penerbitan sertifikat, Dinkes Lampura juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya pendampingan, mulai dari pelatihan penjamah makanan SPPG, fasilitasi pemeriksaan kualitas air ke laboratorium terakreditasi, hingga pemberian rekomendasi perbaikan sarana dapur.
Sebelumnya, BGN secara tegas memberikan batas waktu satu bulan sejak dapur MBG mulai beroperasi untuk menyelesaikan SLHS.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, kontrak kerja sama terancam diputus.
Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, menegaskan kebijakan tegas ini ditempuh demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat MBG.
Berdasarkan data BGN, di Kabupaten Lampura terdapat lebih dari 80 dapur MBG, terdiri dari 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur dalam tahap pembangunan.
Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang memiliki SLHS, dan hanya 11 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal. (*)
Dinas Kesehatan
SLHS
MBG
PTSP
SPPG
DPRD
Komisi IV
BGN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
