Dinkes Lampura Belum Proses Penerbitan SLHS Dapur MBG, Ini Alasannya
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan belum dapat memproses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila tidak diawali dengan pengajuan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Dinkes Lampura dr. Maya Manan menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih bersifat menunggu dan tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi lapangan apabila Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menyelesaikan tahapan administratif sesuai ketentuan.
"Kalau tidak ada pengajuan dari SPPG ke PTSP, kami tidak bisa melakukan verifikasi. Padahal, SPPG sudah mengetahui adanya perintah percepatan SLHS tersebut," ujar Maya saat dihubungi Rilis id, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul desakan Komisi IV DPRD Lampura serta ultimatum Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh SPPG mengantongi SLHS sebagai syarat mutlak operasional dapur MBG.
Maya mengungkapkan, perintah percepatan penerbitan SLHS sejatinya telah disampaikan BGN sejak Oktober 2025.
Namun di lapangan, lemahnya kepatuhan administrasi dari sejumlah SPPG menjadi hambatan utama dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Ia menegaskan, SLHS merupakan standar wajib bagi kegiatan usaha pengolahan makanan siap saji berbasis risiko di sektor kesehatan.
Sertifikat ini menjadi indikator penting kelayakan sanitasi, keamanan pangan, serta perlindungan bagi para penerima manfaat Program MBG.
Menurut Maya, mekanisme penerbitan SLHS telah diatur secara jelas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Proses diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha ke PTSP dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen pendukung.
Dinas Kesehatan
SLHS
MBG
PTSP
SPPG
DPRD
Komisi IV
BGN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
