Bulan Ini Pemprov Lampung Siap Bagikan 5.469 SK PPPK, Asalkan...

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 Juli 2025 11:26 WIB
Breaking News | Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menghadiri konferensi pers soal Pengangkatan PPPK Lampung/foto: Rima
Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menghadiri konferensi pers soal Pengangkatan PPPK Lampung/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung menargetkan akan membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika proses validasi sudah rampung akhir bulan ini.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

"Insya Allah dibagikan SK-nya," kata Jihan.

Dia melanjutkan sejak tahap I PPPK telah diumumkan Pemprov Lampung terus mengejar proses administrasi dalam menyelesaikan SK PPPK.

"Bahkan Pak Gubernur sejak 1 bulan lalu sudah mendorong BKD menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya maka pak gub dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK," kata Jihan.

Dia menyebut Pemprov Lampung tidak terlambat dalam menyerahkan SK PPPK karena sesuai ketentuan pemerintah pusat paling lambat pada 1 Oktober 2025.

"Bukan telat, karena arahan BKN memberikan kewenangan pemerintah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025, artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor," katanya.

Sementara itu untuk 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua yang baru diumumkan beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung juga mendorong BKD Lampung segera menyelesaikan administrasi sehingga dapat segera diproses.

Selanjutnya pada 420 guru yang belum diterima dan masuk kategori R4 atau honorer yang tidak masuk data KEMENPAN-RB, Jihan meminta menunggu aturan selanjutnya mengenai mekanisme gaji hingga pengangkatan.

"Tentu saya minta BKD untuk terus berkoordinasi dengan pusat. Untuk R4 kita nunggu arahan, untuk gajinya akan menunggu arahan BKN, belum ada regulasi dari pusat juga," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pppk

pppk pemprov Lampung

pemprov Lampung

wakil Gubernur Lampung

Jihan Nurlela

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya