Breaking News! Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
"Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup," tutup Armen. (*)
Dawam Rahardjo
Bupati Lamtim
Dawam
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
