Begini Modus Korupsi Mantan Bupati Lampung Timur dalam Proyek Gerbang Rumah Dinas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 April 2025 07:00 WIB
Breaking News | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.

Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni AGS dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain.

Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up dan pekerjaan itu tidak dilakukan sesuai kemampuan seni khusus yang dibutuhkan. Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka dalam kasus ini yaitu adalah MDR (Dawam), Ac alias Ags, Mdr, dan Ss alias Swm. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

"Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup," tutup Armen. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Dawan Rahardjo

Bupati Lamtim

korupsi proyek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya