Selain Pringsewu, Bandarlampung dan Lampura Zona Merah Covid-19
lampung@rilis.id
Bandarlampung
4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
8. Insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk
9. Kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk
10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.
Selain epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat juga dihitung. Di antaranya jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi.
Kemudian positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) yang merujuk pada angka provinsi.
Terakhir, indikator pelayanan kesehatan yang meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur (TT) isolasi (BOR) dalam satu minggu terakhir pada rumah sakit rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan cukup. (*)
Pringsewu
Bandarlampung
Lampura
Zona Merah Covid-19
Virus Corona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
