Selain Pringsewu, Bandarlampung dan Lampura Zona Merah Covid-19

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 Juli 2021 09:31 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi

RILISID, Bandarlampung — Jumlah zona merah Covid-19 di Lampung bertambah dua pada pekan ini. Setelah Pringsewu, Bandarlampung dan Lampung Utara (Lampura) juga ditetapkan sebagai zona risiko tinggi penyebaran virus corona.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan ketiga daerah tersebut sebagai zona merah berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan.

Pringsewu sebelumnya telah menyandang status zona merah yakni pada periode 27 Juni 2021. Per 4 Juli, kabupaten tersebut kembali jadi zona risiko tinggi.

Sementara, Bandarlampung dan Lampura baru pekan ini ditetapkan menjadi zona merah Covid-19. Kedua daerah itu sebelumnya berstatus zona oranye alias risiko sedang.

Selain zona merah, sebelas daerah dilaporkan berstatus zona oranye. Antara lain Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus.

Kemudian Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji. Sedangkan Tulangbawang Barat (masih bertahan di zona kuning alias risiko rendah.

Penetapan zonasi risiko berdasarkan sepuluh indikator epidemiologi yang meliputi sebagai berikut:

1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada

3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pringsewu

Bandarlampung

Lampura

Zona Merah Covid-19

Virus Corona

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya