PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

25 Juli 2021 19:43 WIB
Breaking News | Rilis ID
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana. Foto: Istimewa
Rilis ID
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level IV tersebut akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi. Salah satunya adalah Bandarlampung.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021," tulis Reihana di WhatApp Grup Covid 19 Provinsi Lampung, Sabtu (24/7/2021) malam.

Reihana mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Tunggu Inmendagrinya dulu," ujarnya.

Pembahasan PPKM Level 4 dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM Luar Jawa-Bali secara virtual meeting, pada Sabtu (24/7/2021) siang.

Rapat virtual itu juga diikuti Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa pejabat Pemprov dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya. Per Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen.

Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PPKM Darurat di Bandarlampung

26 Juli

8 Agustus

Reihana

PPKM Level 4

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya