PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.
PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (*)
PPKM Darurat di Bandarlampung
26 Juli
8 Agustus
Reihana
PPKM Level 4
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
