PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

25 Juli 2021 19:43 WIB
Breaking News | Rilis ID
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana. Foto: Istimewa
Rilis ID
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana. Foto: Istimewa

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PPKM Darurat di Bandarlampung

26 Juli

8 Agustus

Reihana

PPKM Level 4

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya