Mesuji dan Waykanan Jadi Zona Merah Covid-19, Empat Daerah Zona Oranye

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

11 Agustus 2021 10:11 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia memperbaharui zonasi risiko penyebaran dan penularan virus corona di Lampung.

Berdasarkan data yang diterima Rilisid Lampung, Rabu (11/8/2021), sebelas kabupaten dan kota ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 atau risiko tinggi per 8 Agustus 2021.

Kesebelas daerah itu meliputi Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, dan Mesuji.

Periode minggu sebelumnya, zona merah Covid-19 mencapai 13 daerah. Hanya Mesuji dan Waykanan zona oranye, yang kini berstatus zona merah.

Terdapat empat daerah yang berhasil keluar dari zona merah yakni Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Setidaknya ada sepuluh indikator epidemiologi dalam menentukan zonasi risiko.

Antara lain penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada; penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak.

Kemudian penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif; insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk; kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk; mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.

Selain indikator epidemiologi, Satgas juga menggunakan indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.

Indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi dan positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa). Hal itu merujuk pada angka provinsi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Mesuji

Waykanan

Zona Merah Covid-19

Zona Oranye

Satgas Penanganan Covid-19

Zonasi Risiko

Virus Corona

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya