Lulusan IPDN Dianiaya Atas Dasar Pembinaan Jiwa Korsa, Sulpakar: Itu Melanggar Aturan!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Pj Bupati Mesuji ini kembali mengaskan bahwa pembinaan dengan cara kekerasan jelas melanggar aturan.
“Untuk tindakan kekerasan itu tidak bisa, tidak dibenarkan dan tentunya bertentangan dengan aturan,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy yang menegaskan aksi perploncoan dari ASN senior kepada calon ASN tidak dibenarkan.
Baca: Dugaan Penganiayaan ASN di BKD Lampung, Inspektorat Turun Tangan
Menurutnya semua ASN harus bertindak sesuai aturan. Tidak boleh melakukan aksi plonco kepada lulusan IPDN yang sedang magang.
“Nggak ada perploncoan, di PNS ini nggak ada plonco-plonco ya. Kan ada masa pengenalan langsung, di situ prajabatan disitu langsung jadi PNS, nggak ada plonco," katanya.
Untuk itu, Inspektorat Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sembari menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Kan aturan disiplin di PNS ada, kalau memang menyalahi prosedur atau aturan ya harus ditindak. Kalau soal penganiayaan itu ranahnya hukum. Tapi kalau dia aspek kode etik atau disiplin ya kita ranahnya," tandasnya. (*)
Lihat video:
Magang BKD Lampung Dianiaya
BKD Lampung
Sulpakar
IKAPTK Provinsi Lampung
penganiayaan di BKD Lampung
lulusan IPDN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
