Lulusan IPDN Dianiaya Atas Dasar Pembinaan Jiwa Korsa, Sulpakar: Itu Melanggar Aturan!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

9 Agustus 2023 17:27 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung Sulpakar. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung Sulpakar. Foto : Tampan/Rilis.id

Pj Bupati Mesuji ini kembali mengaskan bahwa pembinaan dengan cara kekerasan jelas melanggar aturan.

“Untuk tindakan kekerasan itu tidak bisa, tidak dibenarkan dan tentunya bertentangan dengan aturan,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy yang menegaskan aksi perploncoan dari ASN senior kepada calon ASN tidak dibenarkan.

Baca: Dugaan Penganiayaan ASN di BKD Lampung, Inspektorat Turun Tangan

Menurutnya semua ASN harus bertindak sesuai aturan. Tidak boleh melakukan aksi plonco kepada lulusan IPDN yang sedang magang.

“Nggak ada perploncoan, di PNS ini nggak ada plonco-plonco ya. Kan ada masa pengenalan langsung, di situ prajabatan disitu langsung jadi PNS, nggak ada plonco," katanya.

Untuk itu, Inspektorat Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sembari menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Kan aturan disiplin di PNS ada, kalau memang menyalahi prosedur atau aturan ya harus ditindak. Kalau soal penganiayaan itu ranahnya hukum. Tapi kalau dia aspek kode etik atau disiplin ya kita ranahnya," tandasnya. (*)

Lihat video: 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Magang BKD Lampung Dianiaya

BKD Lampung

Sulpakar

IKAPTK Provinsi Lampung

penganiayaan di BKD Lampung

lulusan IPDN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya